Penarikan Kesimpulan tidak Valid pada Pemahaman Hilal sebagai tanda awal bulan

Dalam Hadis rukyah hilal itu mengandung 2 premis yang setara. Ketika masing-masing tidak memiliki unsur yang sama sebagai penghubung kedua premis, penarikan kesimpulan akan mustahil dilakukan.

Pranoto Hidaya Rusmin


Memahami Hadis Rukyah Hilal dari Penggalan

Sedikit banyak telah dijelaskan bagaimana proses penurunan pemahaman dari hadis rukyah hilal dalam Keakuratan Perkataan Nabi pada Hadis Umat yang ummi dan Hadis Rukyah Hilal yang sangat cocok dengan Struktur KHGT

Menurunkan pemahaman dari penggalan kalimat akan menghasilkan pemahaman sebagai berikut.

  1. Premis 1 : bagian yang mengandung rukyah hilal dipahami sebagai penentuan awal bulan dengan hilal. Ini akan menghasilkan pemahaman yang bersifat suprarasional-lokal. Disebut pemahaman suprarasional karena diyakini sebagai ketetapan Allah dan RasulNya, tidak diturunkan dari karakteristik fenomena alamnya. Rukyah hilal selalu dilakukan di suatu tempat secara toposentris, sehingga akan bersifat lokal.
  2. Premis 2: bagian perintah agar digenapkan menjadi 30 hari merupakan penentuan jumlah hari satu bulan kalender yang bersifat rasional-global. Disebut rasional karena menggunakan akal manusia dan acuan yang dapat dimaknai sesuai fungsinya.

Premis 2 kedudukannya setara dengan premis 1 karena premis 2 dapat menggantikan sepenuhnya premis 1 ketika pandangan tertutup, misal oleh awan. Karena kedua premis setara, untuk melakukan penarikan kesimpulan harus menemukan kesamaan hal sebagai penghubung kedua premis ini.

Apa kesamaan pada kedua premis?

  1. Sama-sama terkait penentuan waktu puasa Ramadhan. Namun berbeda sifat. Penentuan awal bulan dengan hilal bersifat suprarasional-lokal. Penentuan jumlah hari jadi 30 hari bersifat rasional-global.
  2. Sama-sama menggunakan fenomena alam. Penentuan awal bulan menggunakan satu fase saja yang dimaknai secara suprarasional. Berbeda dengan penentuan jumlah hari satu bulan kalender, yang didasarkan pada durasi siklus sinodik bulan, yang karena belum mampu menghisab digunakan durasi dari fase bulan sabit muda yang terlihat ke fase yang sama setelah melalui satu siklus penuh.

Karena perbedaan sifat pada kedua premis, berimplikasi pada kesulitan dalam penarikan kesimpulan dari kedua premis yang setara dan berbeda sifat ini.

Ketika disimpulkan bahwa hilal sebagai tanda awal bulan, telah terjadi penarikan kesimpulan yang tidak valid karena dilakukan dengan mengabaikan premis 2, seolah tidak ada dan tidak memiliki arti penting.

Memahami Hadis Rukyah Hilal secara Sistematis

Merujuk kembali pada tulisan Keakuratan Perkataan Nabi pada Hadis Umat yang ummi dan Hadis Rukyah Hilal yang sangat cocok dengan Struktur KHGT, ketika hadis dipahami dengan cara melakukan analisis dan evaluasi keseluruhan variasi redaksi akan ditemukan pola umum sebagai berikut.

Pada pemahaman ini terdapat 2 premis:

  1. Premis 1, pada bagian yang mengandung perintah tashumuu dan tufthiruu dipahami sebagai cara untuk penentuan jumlah hari bulan Ramadhan 29 hari, ketika hilal terlihat di ufuk barat saat maghrib.
  2. Premis 2: pada bagian yang mengandung perintah faqdiruu la-hu, dhomir hu kembali ke asy syahr, merupakan perintah untuk mengkadarkan jumlah hari bulan Ramadhan menjadi 30 hari, dijelaskan dalam redaksi lain.

Kedua premis setara. Dengan kesamaan pada kedua premis adalah cara penentuan jumlah hari satu bulan kalender. Sehingga, kalau dari kedua premis ini ditarik kesimpulan bahwa Nabi sedang mengajarkan cara rasional penentuan jumlah hari satu bulan kalender berdasarkan durasi siklus sinodik bulan menggunakan dua kali rukyah hilal atau digenapkan menjadi 30 hari, merupakan penarikan kesimpulan yang valid.

Sumber bacaan

  1. https://kbbi.web.id/silogisme
  2. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7465280/silogisme-definisi-struktur-jenis-dan-contoh
  3. https://www.youtube.com/watch?v=cJiLQnMXtxs
  4. https://www.youtube.com/watch?v=8_MUDF1d1sU&t=4s