Perubahan Paradigma Ijtihad

Seringkali dipahami apapun hasil ijtihad adalah kebenaran.
Kalau ijtihadnya salah memperoleh pahala 1, sedangkan ketika benar mendapatkan 2 pahala.

Apakah memang demikian maksud Nabi dalam hadis terkait ijtihad?


Tulisan berikut ini menjadi salah satu diskusi hangat kami. Semoga dapat menambah wawasan bersama.

Bangunlah peradaban yang baik dengan langkah yang sederhana, yaitu menemukan kebenaran dan konsisten mengamalkannya

Pranoto Hidaya Rusmin – Bahrul Ulum Masrur

Hotel Quest Simpang Lima Semarang, 31 Desember 2025

Mengapa berbeda ?

Saat tulisan ini dibuat sekitar satu pekan lagi memasuki bulan Syakban 1447 H. Sebulan kemudian umat Islam akan menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Namun demikian, seperti yang telah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, umat Islam tidak serempak memulai puasa Ramadhan. Saat ini sebagai sebuah model kajian keilmuan, umat Islam terbagi menjadi 2 kelompok yaitu pengamal kalender lokal-regional dan pengamal kalender global.

Mengapa sampai terpecah belah demikian ?

Jawaban paling mudah diperoleh dari metode yang digunakaan saat ini. Muhammadiyah sebagai pengamal kalender global menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dengan penetapan 1 Ramadhan 1447 H bersesuaian dengan 18 Februari 2026. Sedangkan, Pemerintah yang menggunakan prinsip kalender lokal-regional melalui Kemenag menyatakan: “Dalam kalender Hijriah pemerintah dan beberapa ormas tertera awal Ramadan jatuh pada tanggal 19 Februari 2026. Namun untuk Pemerintah tetap menunggu pelaksanaan Isbat awal Ramadan 1447 yang insyaAllah akan dilaksanakan pada 17 Februari 2026,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar kepada wartawan, Minggu (11/1/2026) 1.

Dua sistem penanggalan ini merupakan hasil ijtihad masing-masing pihak, yang semuanya menyatakan berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi. Yang kalau kita telusuri ke sumber aslinya yaitu Alquran dan Hadis, tentu saja tidak ada perbedaan yang tertulis dalam bahasa Arab aslinya. Kalau semua pihak menggunakan dalil-dalil yang sama, mengapa dapat menghasilkan ijtihad yang berbeda?



Jawaban atas pertanyaan “mengapa” terakhir ini kalau ditelusuri dari berbagai madzab yang ada tentu memang beragam. Pertama dari sumber pengetahuannya. Kedua dari metode istinbathnya. Untuk menelusuri perbedaan pendapat dari masing-masing madzab terkait persoalan kalender Islam ini tentu sudah banyak dilakukan para peneliti. Namun mengapa belum kunjung ada kecenderungan menghasilkan satu kesepakatan ?

Penulis menyarankan para pembaca dapat menelusuri jejak pemikiran Jasser Auda dalam buku di kanan ini agar dapat mengetahui seluk beluk kompleksitas keilmuan Fikih Islam beserta isu-isu keilmuannya. Dengan memperkaya perspektif dari literatur seperti ini nanti akan dapat bersama-sama ikut dalam melakukan evaluasi dan koreksi atas keilmuan fikih yang ada saat ini.

Mengurai perbedaan pemahaman/keyakinan memang tidak mudah dilakukan. Sambil menunggu upaya yang akan dilakukan berbagai pihak untuk mencapai kesepakatan melalui berbagai pendapat madzab yang berbeda. Penulis ingin mengajak untuk mencoba jalan pencarian solusi berdasarkan petunjuk Allah dalam An Nisa [4]: 59, yang dijelaskan secara lebih rinci dalam Jalan Menemukan Solusi dari An Nisa [4]:59. Namun sebelumnya, kami ingin mengajak pembaca untuk merenungkan lebih mendalam terhadap pemahaman ijtihad dan kedudukannya di antara sumber pengetahuan yang ada yaitu Al Quran, Hadis, Fenomena alam, fenomena sosial, dan diri manusia sendiri.

Mengapa kontradiktif ?

Dalam menurunkan ilmu pengetahuan, seseorang perlu memiliki sikap ilmiah yang akan melandasi penelitian dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Sikap ilmiah ini dicontohkan Nabi dengan karakter jujurnya, yang dalam proses penurunan ilmu muncul dalam bentuk objektivitas dan salah satu kriteria evaluasi berupa prinsip non kontradiksi (falsifikasi), yang tertulis dalam An Nisa 82:

Allah mendorong manusia untuk mempelajari Al Quran ini. Kalau ada satu saja kontradiksi dalam Al Quran sudah cukup menjadi bukti bahwa ia tidak dari Allah. Ini menjadi prinsip kebenaran bahwa suatu pemahaman yang benar harus bebas dari kontradiksi.


Pada persoalan kalender Islam, terdapat keyakinan bahwa puasa Ramadhan harus didahului dengan terlihatnya hilal. Karena keterlihatan hilal bersifat lokal, suatu saat garis visbilitas hilal akan membelah suatu wilayah, misalnya membelah wilayah Indonesia atau seperti pada kasus berikut ini.

Kalau memang memegang teguh keyakinan bahwa puasa Ramadhan harus didahului dengan terlihatnya hilal, hanya dari Aceh ke barat yang akan memulai bulan baru maghrib itu. Sedangkan untuk wilayah yang hilalnya tidak terlihat akan menggenapkan menjadi 30 hari.

Kejadian ini untuk penentuan bulan Dzulhijah dengan prinsip sama dengan penentuan bulan Ramadhan

Dalam kasus di atas, pendapat fikih wilayatul hukmi justru bertentangan dengan keyakinan yang dipegang terkait pelaksanaan puasa Ramadhan, yang harus didahului dengan terlihatnya hilal. Adanya kontradiksi ini menjadi renungan bersama semuanya. Memegang sebuah keyakinan akan memiliki implikasi tertentu. Ketika diyakini bahwa puasa Ramadhan harus didahului dengan terlihatnya hilal dari masing-masing tempat, akan berimplikasi muncul banyak kalender di bumi ini, itulah mengapa disebut pengamal kalender lokal-regional. Keyakinan seperti ini akan bertentangan dengan keinginan menyatukan waktu. Sehingga, kalau diinginkan kebersamaan di suatu area yang luas seperti Indonesia, pendapat fikih berupa wilayatul hukmi otomatis akan menganulir keyakinan yang dipegang selama ini.

Sebaliknya, konsep kalender global juga akan mendapatkan banyak kritikan dari para pengamal kalender lokal. Bagaimana menjamin prinsip globalitas pada penentuan awal bulan dalam kalender menggunakan hilal yang sama, yang digunakan para pengamal kalender lokal-regional? ini menjadi bahan renungan bersama juga.

Ijtihad sebagai perjuangan intelektual untuk menghasilkan ilmu, lalu digunakan untuk menyelesaikan tantangan Jaman

Kalau diperhatikan tujuan Allah memberikan Al Quran kepada manusia adalah agar memiliki petunjuk untuk hidup di dunia ini dengan baik. Setiap jaman akan memiliki tantangannya sendiri. Dapat diperhatikan dalam lampiran terkait dengan ayat-ayat Al Quran yang mengandung petunjuk tentang jihad (usaha yang sungguh-sungguh), Allah menghendaki orang-orang beriman untuk berjihad di bidangnya masing-masing. Jihad tidak selalu dimaknai sebagai perang fisik. Jihad juga dapat dalam bentuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul dengan sungguh-sungguh sehingga solusinya bermanfaat bagi masyarakat.

Bidang ijtihad tidak perlu dibatasi hanya dalam bidang hukum karena persoalan kehidupan manusia tersebar dalam berbagai bidang keilmuan, dari mulai tafsir, sains engineering, spiritulitas, sosial ekonomi, dsb. Persyaratan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan itu akan otomatis terpenuhi bagian demi bagian ketika terus berusaha dengan sungguh-sungguh menemukan ilmu (kebenaran) yang diperlukan, kemudian digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

Perlu direduksi budaya taqlid buta, hanya mengikuti pendapat seseorang tanpa memahaminya. Diubah menjadi budaya belajar memahami semua ilmu-ilmu dari mulai Al Quran sampai ilmu-ilmu yang telah dikembangkan manusia dengan bantuan AI (Kecerdasan buatan).

Ketika proses ijtihad dapat memunculkan kembali budaya keilmuan Islam, sistem-sistem peradaban juga akan mulai terbangun kembali:

  • Sistem pembelajaran Al Quran dengan bahasa arab dan bahasa pengantarnya
  • Sistem kalender Islam
  • Sistem pendidikan yang menyatukan seluruh keilmuan yang ada
  • Sistem kesehatan nasional yang mampu melayani seluruh masyakat
  • sistem ekonomi yang membuat masyakat memiliki kekuatan ekonomi yang kokoh
  • sistem politik yang membawa kesadaran bersama akan berbangsa dan bernegara
  • keselarasan pembangunan dengan sains teknolog modern selaras dengan menjaga dan melestarikan alam lingkungan beserta flora fauna di dalamnya.
  • masih banyak tantangan yang ada dalam kehidupan manusia, dari tingkat individu sampai skala dunia.

Harapannya dengan membangun paradigma ijtihad sebagai perjuangan intelektual umat islam dalam mencari ilmu-menemukan kebenaran, semua tantangan yang muncul dalam kehidupannya akan mulai dapat diatasi bersama-sama. Bangunlah peradaban yang baik dengan langkah ijtihad yang sederhana yaitu menemukan kebenaran dan konsisten mengamalkannya.

Pranoto Hidaya Rusmin,
Bandung, 18 Januari 2026

  1. Baca artikel detiknews, “Potensi Beda Awal Ramadan 2026” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8302746/potensi-beda-awal-ramadan-2026.
  2. https://www.tempo.co/politik/hilal-idul-adha-cuma-terlihat-di-aceh-ini-penjelasan-menteri-agama-1563817

Lampiran

Pengertian Ijtihad dan Pemahaman di Muhammadiyah dan NU

Pengertian Ijtihad dari perspektif bahasa

1. The Term Ijtihad – Jannati (Al‑Tawhid Islamic Journal)

Alasan masuk daftar terbaik:
Paper ini adalah kajian paling komprehensif tentang asal-usul kata ijtihad dari segi bahasa menurut berbagai ahli kamus Arab klasik, termasuk:

  • Ibn al‑Athir,
  • Ibn Manzur,
  • al‑Farra’,
  • al‑Turayhi,
  • al‑Qayyumi.

Fokus linguistik:

  • Ijtihad berasal dari akar جَهْد (jahd) dan جُهْد (juhd).
    • juhd = kekuatan, kemampuan.
    • jahd = kesulitan, beban yang berat.
  • Menjelaskan perbedaan semantik keduanya dalam konteks bahasa Arab klasik.
  • Memberikan berbagai contoh penggunaan ijtihad dalam hadis dan ucapan para ulama bahasa.

Kutipan sumber:
[al-islam.org]


2. The Linguistic and Idiomatic Definition of Ijtihad – A Historical Analysis (Al‑Azvā Journal, 2013)

Alasan masuk daftar terbaik:
Artikel ini adalah penelitian akademik yang secara eksplisit menganalisis makna ijtihad secara bahasa (lughat) dan idiomatik, membandingkan pendapat banyak ahli bahasa (lexicographers).

Fokus linguistik:

  • Menjelaskan bahwa ijtihad berasal dari akar “juhd” (usaha maksimal) dan “jahd” (kesulitan).
  • Mengulas perbedaan makna yang diajukan ulama mengenai kata tersebut.
  • Membahas bagaimana makna linguistik ini menjadi dasar bagi definisi ijtihad dalam ushul fiqh.

Kutipan sumber:
[journal.al…ournal.com], [m.asianindexing.com]


3. Pengertian Ijtihad Menurut Bahasa serta Fungsi dan Contoh – Media Indonesia (2024)

Alasan masuk daftar:
Meski bukan jurnal akademik murni seperti dua sebelumnya, artikel ini memberikan penjelasan etimologi ijtihad yang ringkas namun akurat dalam bahasa Indonesia, merujuk pada akar kata Arab.

Fokus linguistik:

  • Ijtihad berasal dari kata jahada–yajhadu–jahd, yang berarti:
    kemampuan, potensi, kapasitas, dan usaha sungguh-sungguh.
  • Menguraikan makna etimologis dalam kaitannya dengan penggunaan dalam hukum Islam.

Kutipan sumber:
[mediaindonesia.com]


🏆 Ringkasan Singkat Makna Linguistik Ijtihad dari Ketiga Paper

Asal KataMakna Linguistik PokokSumber
جُهْد (juhd)kekuatan, kemampuan, tenaga[al-islam.org]
جَهْد (jahd)kesulitan, beban berat, usaha keras[al-islam.org]
jahada–yajhadu–jahdusaha sungguh-sungguh, pengerahan kemampuan[mediaindonesia.com]
ijtahada (باب افتعل)melakukan usaha maksimal dengan kesungguhan tinggi[alkisahikm…ogspot.com]

Ayat-ayat Alquran terkait dengan makna kata jahada

Ayat-ayat Al Quran terkait dengan kehendak Allah agar umat Islam mencari wasilah dan berjihad pada jalan Allah. Jihad tidak harus perang fisik, melainkan melakukan sesuatu yang diridhoi Allah dengan sungguh-sungguh.

Ayat-ayat Al Quran terkait dengan usaha yang sungguh-sungguh dapat dibaca pada file berikut ini.


Pemahaman Ijtihad di Muhammadiyah

Sumber:
Sri Warjiyati & Dian Berkah, “Ijtihad in Muhammadiyah: An Uṣūl al‑Fiqh Study,” Webology, Vol. 19 No. 1 (2022), pp. 6476–6488.


1️⃣ Latar Belakang Pemikiran Ijtihad Muhammadiyah

Paper ini menegaskan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan persoalan‑persoalan baru yang tidak ditemukan teks eksplisitnya dalam sumber-sumber klasik (fiqh). Karena itu, ijtihad diperlukan untuk menghasilkan hukum baru yang relevan dengan konteks modern.
Muhammadiyah—sejak awal berdirinya—mengidentifikasi perlunya tajdīd (pembaruan) berbasis ijtihad. Hal ini mendorong pembentukan Majelis Tarjih (1927) sebagai lembaga resmi penetapan hukum.


2️⃣ Makna Ijtihad Menurut Muhammadiyah

Paper ini membahas berbagai definisi ijtihad, lalu menunjukkan bahwa Muhammadiyah menggabungkan dua spektrum definisi:

a. Definisi Klasik (ushul fiqh)

Ijtihad dipahami sebagai:

“mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syar’i yang bersifat ẓannī melalui metode istinbāṭ.”

b. Definisi Luas (holistic–integratif)

Mengacu pada Harun Nasution dan tokoh-tokoh pembaruan, ijtihad dapat mencakup:

  • bidang aqidah,
  • filsafat,
  • tasawuf,
  • persoalan sosial-budaya.

c. Penegasan Muhammadiyah

Melalui Muktamar Tarjih XXV, Muhammadiyah menyatakan bahwa:

Ijtihad adalah pengerahan seluruh kemampuan akal untuk menggali dan merumuskan ajaran Islam dalam bidang aqidah, hukum, filsafat, tasawuf, dan disiplin lain berdasarkan wahyu dengan metode tertentu.

Kesimpulan bagian ini:
Muhammadiyah memandang ijtihad bukan hanya terbatas pada fiqh, tetapi juga menyangkut seluruh disiplin keislaman yang memerlukan reinterpretasi.


Ijtihad di Nahdlatul Ulama (NU)

Irdlon Sahil, “Ijtihad Nahdlatul Ulama,” Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam SYAIKHUNA, Edisi 10 No. 2, Maret 2015, hlm. 127–149.

1️⃣ Konsep Dasar Ijtihad Menurut NU

Paper ini menegaskan bahwa NU memahami ijtihad sebagai bagian integral dari dinamika hukum Islam, tetapi dalam kerangka bermazhab (madhhabiy). NU menerima definisi ijtihad klasik sebagaimana dirumuskan ulama:

Definisi penting menurut ulama ushul fiqh

  • Al‑Ghazali: Ijtihad adalah pengerahan seluruh kemampuan mujtahid untuk mengetahui hukum-hukum syara’.
  • Al‑Amidi: Upaya maksimal untuk mencapai dugaan kuat mengenai hukum syara’.
  • Al‑Syaukani: Mengerahkan kemampuan untuk memperoleh hukum praktis dengan metode istinbath.

Dari definisi-definisi ini, NU menarik lima unsur pokok ijtihad:

  1. Usaha maksimal,
  2. Dilakukan oleh ahli (mujtahid),
  3. Berada dalam wilayah hukum syar’i,
  4. Menggunakan metode istinbath,
  5. Hasilnya bersifat dzannī (dugaan kuat).

2️⃣ Sikap NU: “Ijtihad dalam Kerangka Mazhab”

Paper menegaskan sikap penting NU:

NU tidak menolak ijtihad, tetapi mewajibkan bahwa ijtihad hanya boleh dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat mujtahid.

Oleh sebab itu:

  • NU mengutamakan taqlid kepada ulama mazhab karena transmisi keilmuan pesantren bersifat bersanad (sanad kitab kuning).
  • Pintu ijtihad tetap terbuka, tetapi dalam koridor metodologi empat mazhab, terutama mazhab Syafi’i.

3️⃣ Lajnah Bahtsul Masail NU sebagai Forum Ijtihad Kolektif

Lajnah Bahtsul Masail (LBM) adalah lembaga resmi NU untuk memutuskan persoalan fiqhiyyah.
LBM menerapkan tiga metode istinbath hukum secara berjenjang:


A. Metode Qauliy (tekstual–kitabiy)

Metode tertua dan utama dalam NU.

Ciri metode ini:

  • Mencari jawaban langsung dari kitab-kitab fiqh muʿtabarah (empat mazhab).
  • Jika ada satu pendapat (qaul) yang jelas → itulah keputusan.
  • Jika ada banyak qaul → dilakukan taqrīr jamā‘ī (musyawarah untuk memilih pendapat paling kuat atau maslahat).

Prioritas memilih pendapat (berdasarkan Muktamar I 1926):

  1. Pendapat yang disepakati al‑Syaikhain (al‑Nawawi & al‑Rafi‘i)
  2. Pendapat al‑Nawawi
  3. Pendapat al‑Rafi‘i
  4. Pendapat mayoritas ulama
  5. Pendapat ulama paling alim
  6. Pendapat ulama paling wara’

B. Metode Ilhaqiy (penyamaan hukum)

Digunakan bila tidak ditemukan teks eksplisit dalam kitab.

Ciri metode ini:

  • Menyamakan kasus baru (mulhaq bih) dengan kasus yang sudah ada hukumnya dalam kitab (mulhaq ʿalaih).
  • Serupa dengan qiyas, tetapi objek rujukannya bukan ayat/hadis, melainkan teks kitab fiqh.

Metode ini juga disebut qiyas versi NU, dengan perhatian pada:

  • keserupaan ʿillah,
  • kesepadanan sifat,
  • kehati-hatian agar tidak menyamakan kasus dengan hasil qiyas yang lemah.

C. Metode Manhajiy (kaidah usul & fiqh)

Digunakan bila metode qauliy dan ilhaqiy tidak berhasil.

Ciri metode ini:

  • Menggunakan cara berpikir dan kaidah istinbath para imam mazhab.
  • Memanfaatkan:
    • kaidah ushul fiqh,
    • kaidah fiqhiyyah,
    • dalil umum al‑Qur’an & Sunnah.

Contoh:
Keputusan Muktamar X (1935) yang menggunakan kaidah:

“Dar’ul mafāsid muqaddam ‘alā jalbil maṣāliḥ”
(menghindari mafsadah didahulukan daripada mengambil maslahat).


4️⃣ Jenis-Jenis Ijtihad dalam NU

Paper menjelaskan bahwa NU mengenal klasifikasi ijtihad sebagai berikut:

1. Berdasarkan cakupan

  • Ijtihad Kulliy: menyeluruh (jarang dilakukan).
  • Ijtihad Juz’iy: parsial, khusus pada masalah tertentu (lebih realistis).

2. Berdasarkan pendekatan

  • Ijtihad tradisional (tekstual) – Ahl al‑Hadits
  • Ijtihad rasional (kontekstual) – Ahl al‑Ra’yi

3. Berdasarkan pelaksana

  • Ijtihad fardi (individual)
  • Ijtihad jama’i (kolektif) → model utama Lajnah Bahtsul Masail.

5️⃣ Prosedur Bahtsul Masail NU

LBM memiliki langkah sistematis:

  1. Menerima masalah dari warga atau struktur NU.
  2. Masalah biasanya sudah dibahas di tingkat bawah tetapi belum tuntas.
  3. Dilakukan identifikasi dan seleksi masalah.
  4. Pembahasan dilakukan dengan merujuk kitab-kitab muʿtabarah.
  5. Rumusan keputusan dirumuskan oleh tim perumus & dewan tasheh.
  6. Keputusan dilengkapi dalil dari al‑Qur’an, Hadis, dan kitab-kitab klasik.

Ini menunjukkan bahwa ijtihad NU bukan ijtihad bebas, tapi ijtihad metodis dalam bingkai mazhab.


6️⃣ Ciri Khas Pemahaman Ijtihad dalam NU

Dari keseluruhan isi paper, dapat disimpulkan ciri khas ijtihad menurut NU:

1. Ijtihad dalam kerangka bermadzhab

NU memprioritaskan otoritas mazhab sebagai rujukan utama.

2. Mengutamakan kehati-hatian (ihtiyāṭ)

Karena menjaga kesinambungan sanad keilmuan.

3. Menggunakan ijtihad kolektif (jama‘ī)

Melalui LBM agar keputusan lebih kuat dan terkontrol.

4. Tidak anti-ijtihad

Tetapi ijtihad dilakukan bertahap: qauliy → ilhaqiy → manhajiy.

5. Terbuka terhadap reformasi metodologis

Sejak Munas Bandar Lampung (1992), ada penguatan metode manhajiy sebagai bentuk kesadaran modern.


🏁 Kesimpulan Besar Paper

Paper ini menegaskan bahwa:

Ijtihad dalam NU adalah proses istinbath hukum yang sangat terstruktur, bertingkat, dan berbasis mazhab, dilakukan melalui Lajnah Bahtsul Masail yang mempraktikkan metode qauliy, ilhaqiy, dan manhajiy.

NU mempertahankan tradisi fiqh klasik, tetapi tetap adaptif melalui metode manhajiy agar mampu menjawab persoalan kontemporer tanpa keluar dari kerangka mazhab.


Syarat menjadi Mujtahid

1. The Place of Ijtihad in Islamic Law and the Necessary Conditions to Be Qualified a Mujtahid

Penulis: Zachariah Matthews (2015)
Ringkasan:
Paper ini menjelaskan fungsi ijtihad dalam syariat Islam sebagai mekanisme untuk menjawab persoalan baru sepanjang zaman. Penulis menguraikan faktor sejarah melemahnya ijtihad dan dominannya taqlid. Kemudian diuraikan secara jelas syarat-syarat menjadi mujtahid, yaitu:

  • Menguasai bahasa Arab,
  • Memahami Al‑Qur’an dan Sunnah secara komprehensif,
  • Memahami kaidah istinbath hukum,
  • Memahami maqasid syariah,
  • Mampu berijtihad individual maupun kolektif.
    Penulis menekankan pentingnya ijtihad grup pada era modern.

2. Pengertian dan Syarat Mujtahid dalam Ilmu Fikih dan Perkembangannya dari Masa ke Masa

Jurnal Intellektika (2024)
Penulis: Abdul Latif Khan dkk.
Ringkasan:
Paper ini memaparkan definisi mujtahid serta syarat-syaratnya secara sistematis dengan kerangka ushul fiqh. Penulis menggarisbawahi bahwa syarat mujtahid mencakup:

  • Keahlian mendalam bahasa Arab,
  • Penguasaan Qur’an,
  • Penguasaan Hadis beserta sanad dan matan,
  • Penguasaan ushul fiqh,
  • Kemampuan qiyas.
    Paper ini juga meninjau perkembangan konsep mujtahid dari masa klasik hingga kontemporer dan tokoh-tokoh besar ijtihad dalam sejarah.

3. Syarat-Syarat Seorang Mujtahid Menurut Asy‑Syaukani dan Abdul Wahab Khallaf

Skripsi – UIN Sunan Kalijaga
Ringkasan:
Karya ini membandingkan dua tokoh penting:

  • Asy‑Syaukani: Menekankan penguasaan Qur’an, Sunnah, Ijma’, bahasa Arab, ushul fiqh, dan nasikh‑mansukh.
  • Abdul Wahab Khallaf: Menekankan penguasaan Qur’an, Sunnah, Ijma’, qiyas, serta sifat adil.
    Perbedaan keduanya tipis: satu menekankan ushul fiqh, satu lebih spesifik pada qiyas; satu mensyaratkan nasikh‑mansukh, yang lain tidak.

4. The Principles for Ijtihad in Response to Contemporary Problems

Penulis: Fauzi (UIN Ar‑Raniry)**
Ringkasan:
Paper ini menekankan standar mujtahid untuk masalah kontemporer, yaitu:

  • Kemampuan menilai kualitas hadis,
  • Memahami ijma’ dengan tepat agar tidak bertentangan,
  • Memahami teori dan praktik qiyas,
  • Memahami perbedaan metode ijtihad sepanjang zaman,
  • Menguasai teori maslahah (public interest) yang amat penting untuk konteks modern.
    Paper ini menekankan bahwa ijtihad modern harus sensitif terhadap konteks sosial.

5. Qualifications for Performing Ijtihad (Ringkasan klasik dalam ushul fiqh)

Sumber: QuranCourse.com (merangkum ulama klasik)
Ringkasan:
Sumber ini merangkum syarat mujtahid menurut al‑Basri, al‑Shirazi, al‑Ghazali, dan al‑Amidi, yaitu:

  • Muslim berakal dan cakap,
  • Penguasaan bahasa Arab mendalam (dalālat al‑alfāẓ),
  • Pengetahuan Qur’an (makna, hukum, pembagian ayat),
  • Pengetahuan Hadis dan otoritas sanad,
  • Menguasai qiyas dan metode analogi hukum.
    Ini adalah salah satu daftar syarat paling teknis dalam tradisi ushul fiqh klasik.