Meluruskan Pemahaman dari Hadis Rukyah Hilal

Ketika bagian hadis yang mengandung rukyah hilal dipahami sebagai keharusan puasa dengan rukyah hilal dan memulai bulan Ramadhan dengan bulan sabit muda yang terlihat, sebenarnya jadi tidak terhubung atau tidak koheren dengan bagian perintah digenapkan jumlah harinya menjadi 30 hari. Padahal bagian perintah digenapkan menjadi 30 hari dapat menggantikan sepenuhnya bagian yang mengandung rukyah hilal. Ketidak-koherenan ini menjadi indikator terdapat pemahaman yang tidak benar.

Pranoto Hidaya Rusmin,
Bandung, 9 Ramadhan 1447 H


Kaidah Bayani

Diturunkan dari Al Baqarah [2]: 185

Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil)

Satu ayat dijelaskan dengan ayat lain. Begitu pula memahami satu bagian hadis rukyah hilal, menggunakan bagian lainnya, sehingga memunculkan pemahaman yang koheren (semua bagian terhubung secara wajar, masuk akal, dan mudah dipahami, di mana kalimat satu dengan yang lain memiliki keterkaitan makna)


Kaidah Burhani 1

Diturunkan dari An Nisa [4]: 82

Tidakkah mereka menadaburi Al-Qur’an? Seandainya (Al-Qur’an) itu tidak datang dari sisi Allah, tentulah mereka menemukan banyak pertentangan di dalamnya.

Kalau Al-Qur’an benar dari Allah, pasti tidak ada satu pun kontradiksi di dalamnya.

Pada satu ayat atau hadis yang mengandung satu topik/maksud, antar bagiannya harus terhubung dengan selaras, tidak boleh ada kontradiksi.


3 bagian Hadis Rukyah Hilal

Mohon dapat dipelajari dahulu tentang Keakuratan Perkataan Nabi pada Hadis Umat yang ummi dan Hadis Rukyah Hilal yang sangat cocok dengan Struktur KHGT, Perbedaan Cara Hisab dan Cara Rukyah, Kelemahan Rukyah Hilal, Mekanisme Pemicu Perubahan Internal Kalender

Ketika dari seluruh variasi redaksi hadis rukyah hilal dipelajari,akan diperoleh pola yang terdiri dari 3 bagian.

Bagian awal:


Bagian tengah:


Bagian akhir:

Kumpulah redaksi hadis rukyah hilal dapat dipelajari pada Daftar Pustaka


Pemahaman 1

Terfokus pada bagian tengah, dengan pemahaman:

  1. Puasa Ramadhan harus dilakukan dengan rukyah hilal. Jika pandangan tertutup, digenapkan menjadi 30 hari.
  2. bulan sabit muda yang terlihat mata menjadi tanda awal bulan

Ciri pemahaman 1

Bersifat ta’abuddi-suprarasional, di mana cara rukyah hilal dipahami menyatu dengan puasa Ramadhan. Sehingga, muncul pemahaman suprarasional yaitu bulan sabit muda yang terlihat sebagai tanda awal bulan.


Pemahaman antar bagian yang tidak koheren

Pada pemahaman 1 di atas, ketika bagian yang mengandung rukyah hilal dipahami keharusan puasa Ramadhan menggunakan rukyah hilal, yang memunculkan pemahaman bahwa awal bulan dalam kalender ditandai dengan bulan sabit muda yang terlihat oleh mata (disebut hilal dalam hadis), sebenarnya memunculkan perbedaan sifat dengan bagian akhir, di mana jika pandangan tertutup digenapkan menjadi 30 hari.

Pemahaman 1a.

Puasa Ramadhan harus dilakukan dengan rukyah hilal atau awal bulan dalam kalender ditandai dengan bulan sabit muda yang terlihat, ini bersifat ta’abuddi-suprarasional.

Pemahaman 1b.

Jika pandangan tertutup, maka kadarkanlah bilangannya jadi 30 hari. Ini dapat bersifat ta’abuddi bersama pemahaman 1a di atas, di mana menjadi semacam prosedur yang harus dilakukan saja ketika pandangan tertutup.

Pemahaman 1b, yaitu digenapkan menjadi 30 hari, ini merupakan jumlah hari satu bulan kalender. Sedangkan, pemahaman 1a yaitu bulan sabit muda yang terlihat menjadi tanda awal bulan kalender terkait dengan awal bulan dalam kalender. Awal bulan dalam kalender TIDAK SAMA dengan awal bulan kalender. Padahal perintah pada pemahaman 1b itu dapat menggantikan sepenuhnya pemahaman 1a dalam keadaan pandangan tertutup. Inilah yang menjadikan pemahaman dari perspektif ta’abuddi ini tidak koheren. Pemahaman yang tidak koheren menjadi indikator adanya pemahaman yang keliru.


Perbedaan unit dari perspektif instrument engineer

Hisab dari al Isra [17]:12 telah dijelaskan juga terkait dengan penentuan standar waktu 1 detik dalam Al Isra [17]: 12 dan Standar Waktu 1 detik. Dari perspektif instrument engineer, perbedaan dimensi pada kedua bagian pemahaman 1 di atas bukan hal sepele. Perbedaan satuan dapat mengakibatkan persoalan baik itu masalah kecil sampai musibah, seperti pada kasus Gimli Glider di mana teknisi memberikan sejumlah catatan dalam bentuk pound / L sedangkan pesawat menggunakan kg / L. Alhasil, dari seharusnya pesawat mengisi 20.088 liter bahan bakar menjadi hanya di bawah 5.000 liter. Tak heran bila pada akhirnya pesawat kehabisan bahan bakar saat tengah mengudara .

Dengan mengetahui adanya perbedaan dimensi pada pemahaman 1a dan pemahaman 1b, dapat disadari bahwa sebenarnya pemahaman 1a tidak dapat digantikan oleh pemahaman 1b atau penentuan awal bulan tidak dapat digantikan dengan penentuan jumlah hari satu bulan kalender. Namun, karena dipahami secara ta’abuddi, hal rasional seperti itu tidak diperhatikan.


Dhomir hu yang kembali tidak pada tempatnya

Seringkali ditemukan pemahaman dari kalimat

Dhomir hu pada la-hu kembali ke hilal, sehingga yang dikadarkan adalah hilalnya. Kemudian nanti menjadi estimasi keterlihatan hilalnya. Jadilah hisab hilal (hisab imkanur rukyah).

Ini merupakan persoalan penafsiran yang menggunakan akal rasional, yang kurang melibatkan data yang ada dalam hadis itu sendiri. Seharusnya perlu dicek pada redaksi lain yang lebih lengkap seperti pada shohih Muslim berikut ini.

Pada redaksi yang lengkap, Dhomir Hu itu kembali ke Asy Syahr karena tujuan Nabi adalah menentukan jumlah hari bulan Ramadhan.

Dikuatkan dengan perkataan Nabi dalam hadis umat yang ummi laa nahsub (Kami belum menghisab), sehingga dipastikan tidak ada cara hisab dalam hadis rukyah hilal ini.


Pemahaman 2

Pada pemahaman 2 ini, bagian tengah hadis yang mengandung dua kali rukyah hilal dipahami sebagai cara untuk menentukan jumlah hari satu bulan kalender 29 hari.

Pemahaman 2a. pada bagian awal mengungkap tujuan Nabi dengan mengatakan satu bulan itu 29 hari.

Pemahaman 2b. Ketika di hari ke 29 bulan syakban hilal terlihat, bulan syakban ditetapkan 29 hari. Lalu esok fajar mulai puasa Ramadhan hari pertama, disusul esoknya hari ke 2, dan seterusnya sampai hari ke-29, dilihat kembali hilal di ufuk barat. Jika hilal terlihat, maka bulan Ramadhan ditetapkan berjumlah 29 hari.

Pemahaman 2c. Jika pandangan tertutup misal oleh awan, maka jumlah hari digenapkan/dikadarkan/disempurnakan menjadi 30 hari.

Pemahaman 2 ini bersifat koheren, semua bagian terkait dengan satu hal, yaitu jumlah hari satu bulan kalender. Cara rukyah hilal digunakan untuk menentukan jumlah hari bulan berjalan menjadi 29 hari kalau hilal terlihat. Pemahaman 2c dapat menggantikan sepenuhnya pemahaman 2b karena memang bertujuan sama, yaitu menentukan jumlah hari satu bulan kalender, 29 atau 30 hari.

Inilah pemahaman ta’aqulli yang hasilnya bersifat rasional, dapat dijangkau dan dijelaskan oleh akal manusia, yaitu jumlah hari satu bulan kalender ditentukan sesuai dengan durasi siklus sinodik bulan, yang terungkap pada rentang waktu dari hilal pertama pada perintah shumuu, sampai hilal kedua pada perintah afthiruu.


Pemahaman secara ta’abuddi dilakukan menggunakan kreativitas akal dari penggalan kalimat shummu lirukyatihi, yang menghasilkan pemahaman yang tidak koheren. Sedangkan, pemahaman ta’aqquli dilakukan berdasarkan perkataan Nabi dari bagian hadis rukyah hilal itu sendiri, yang menghasilkan pemahaman yang koheren.

Koherensi atau keselarasan pemahaman antarbagian hadis merupakan bukti kebenaran pemahaman dari hadis rukyah hilal ini.

Wallahu a’lam

Sumber Bacaan

  1. Daftar Pustaka