Perkataan Nabi pada hadis umat yang ummi tidak sembarangan. Karena waktu itu belum mampu menentukan jumlah hari satu bulan kalender yang kadang 29 hari, kadang 30 hari dengan hisab, kemudian Nabi mengajarkan dengan cara dua kali rukyah hilal.
Apa implikasi penentuan jumlah hari satu bulan kalender (bersifat global), yang dilakukan dengan cara rukyah hilal yang bersifat lokal?
Pranoto Hidaya Rusmin,
Bandung, 15 Februari 2026
Review kembali pemahaman hadis rukyah hilal yang koheren
Telah dijelaskan pada Keakuratan Perkataan Nabi pada Hadis Umat yang ummi dan Hadis Rukyah Hilal yang sangat cocok dengan Struktur KHGT bahwa hadis rukyah hilal ini bersifat rasional yaitu pengajaran saintifk dari Nabi untuk penentuan jumlah hari satu bulan kalender atau dalam konteks penentuan jumlah hari bulan Ramadhan, yang karena belum mampu melakukan hisab, dilakukan dengan cara rukyah hilal. Ketika pada hari ke 29 bulan Syakban hilal terlihat, jumlah hari bulan syakban ditetapkan 29 hari. Lalu esok mulai puasa ramadhan di hari pertama, kemudian esoknya hari kedua, dan seterusnya sampai hari ke 29 Ramadhan, ketika hilal terlihat di ufuk barat, bulan Ramadhan ditetapkan 29 hari. Tetapi, jika hilal tidak terlihat atau pandangan tertutup, maka digenapkan menjadi 30 hari.
Hilal atau bulan sabit muda yang terlihat mata telanjang pada hadis rukyah hilal ini merupakan satu fase dari keseluruhan fase-fase bulan yang bersifat global dengan rumus matematika iluminasi sebagai fungsi elongasi dan grafik dapat dicermati kembali pada tulisan Ahillah: Fase-Fase Bulan, Tafsir Al Baqarah [2]: 189. Untuk tujuan dalam hadis rukyah hilal berupa penentuan jumlah hari satu bulan kalender juga sangat cocok dengan struktur KHGT di mana jumlah hari inilah yang ditentukan pada unit bulannya dan bersifat global.

Tetapi, karena rukyah hilal akan selalu bersifat lokal, berimplikasi pada perbedaan penentuan jumlah hari satu bulan kalender untuk area yang luas. Kondisi ini terungkap pada hadis Kuraib berikut ini.

Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku menyelesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke pada (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ;
Jawabku : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”.
Ia bertanya lagi : “Engkau melihatnya (sendiri) ?”
Jawabku : “Ya ! Dan banyak orang juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Puasa Mu’awiyah”.
Ia berkata : “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka selalu kami berpuasa sampai kami menyempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal)”. Saya bertanya : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah ? Jawabnya : “Tidak ! Begitulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah diperintahkan kepada kami”.
Itulah kelemahan rukyah hilal untuk penentuan jumlah hari satu bulan kalender, yang seharusnya menghasilkan satu nilai yang sama untuk bulan yang sama dalam kalender dan berlaku untuk seluruh zona waktu. Namun, karena sifat lokal dari rukyah hilal, hasilnya jadi berbeda disebabkan salah satu akan menetapkan jumlah hari 30 hari, yang lain 29 hari.
Langkah terbaik untuk menyelesaikan kelemahan rukyah hilal ini yaitu sesuai dengan yang dikatakan Nabi pada hadis umat yang ummi, yaitu belum melakukan hisab. Yang menyadarkan kita untuk menggunakan ayat-ayat hisab kalender dalam Al-Qur’an yang telah diwahyukan jauh-jauh hari di Mekah.
Basis Rukyah-Observasi Sistem Waktu
Hisab kalender dalam Al-Quran didasarkan atas observasi fenomena alam yang menjadi acuan sistem waktu, yaitu pada surah Luqman [31]: 29

Tidakkah engkau memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah memasukkan malam ke dalam siang, memasukkan siang ke dalam malam, dan menundukkan matahari dan bulan, masing-masing beredar sampai pada waktu yang ditentukan? (Tidakkah pula engkau memperhatikan bahwa) Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan?
Fenomena acuan sistem waktu adalah siklus siang-malam, siklus Matahari, dan siklus Bulan. 3 siklus inilah yang diobservasi, tidak hanya hilal atau bulan sabit muda saja. Kata سَخَّرَ menunjukkan adanya aturan sehingga 3 siklus ini teratur.
3 siklus ini kemudian dijelaskan pada ayat-ayat lainnya seperti Al A’raf [7]: 54, Ibrahim[14]: 33, An Nahl [16]: 12, Fathir [35]: 13, Yasin [36]: 40, Az Zumar [39]: 5, Fushshilat [41]: 37.
Juga ayat-ayat yang menjelaskan siklus masing-masing seperti Al Baqarah [2]: 189, Yasin [36]: 37-40,
4 ayat yang mengandung kata hisab yaitu Ar Rahman [55]: 5, Al An’am [6]: 96, dan 2 ayat yang menjadi muara ayat-ayat hisab kalender yaitu Al Isra [17]: 12 dan Yunus [10]: 5.
Kalimat yang sama pada Al Isra [17]: 12 dan Yunus [10]: 5
Perlu diketahui bahwa petunjuk Allah terkait hisab kalender dalam Al-Qur’an ini sangat berbeda dengan hisab hilal atau hisab imkan rukyah. Pengajaran Allah melalui ayat-ayat Hisab Kalender ini sangat bernilai, dengan salah satu jalan dapat kita pahami melalui kalimat berikut ini.

agar kamu semuanya mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungannya (dengan kata hisab)
عَدَدَ السِّنِيْنَ bilangan tahun-tahun, merepresentasikan tahun 1, 2, 3 dst sampai sekarang 1447 H dan terus ke masa depan. Penggunaan bilangan pada tahun-tahun ini direalisasikan oleh para sahabat ketika membuat KHGT versi 2 pada saat kekhalifahan Umar bin khattab ra.
الْحِسَابَۗ hisabnya merepresentasikan kalkulasi yang perlu dilakukan oleh qaumi ya’lamuun
Lam taklil di awal kalimat di atas merupakan kehendak Allah agar orang-orang yang selalu ingin mengetahui (ilmuwan dan ulama) dapat memahami fenomena alam yang dirancang Allah sebagai acuan sistem waktu, lalu membuat hisab kalender secara rasional berdasarkan fenomena alam acuannya. Itulah mengapa karena pengajaran Nabi pada hadis rukyah hilal merupakan bagian dari petunjuk pembuatan kalender ini, pasti juga bersifat rasional.
Hisab pada Al Isra [17]: 12

Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda (kebesaran Kami). Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang benderang agar kamu (dapat) mencari karunia dari Tuhanmu dan mengetahui bilangan tahun-tahun dan hisabnya. Segala sesuatu telah Kami terangkan secara terperinci.
Al Isra [17]: 12 ini mengandung petunjuk hisab terkait dengan 3 fenomena alam, yaitu malam-siang, terhapusnya tanda malam, dan tanda siang yang terang benderang.
Hisab ini merupakan perhitungan durasi sehari yang terdiri dari siang-malam, yang nantinya akan menjadi nilai global pada unit hari dalam kalender. Selain itu, nilai durasi berdasarkan rerata hari Matahari akan menjadi basis penentuan standar waktu 1 detik, yang kemudian akan diganti dengan getaran atom Cessium-133.
Hisab pada Yunus [10]: 5

Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya. Dialah pula yang menetapkan posisi-posisi (pada kedua siklus) agar kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan hisabnya . Allah tidak menciptakan demikian itu, kecuali dengan benar. Dia selalu menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang selalu ingin mengetahui.
Hisab pada ayat ini berdasarkan fenomena alam berupa siklus semu harian Matahari dan siklus sinodik bulan dengan parameter berupa manaazil atau posisi-posisi. Bukan berupa keterlihatan hilal. Perubahan waktu ditunjukkan oleh perubahan posisi Matahari dan Bulan.
Petunjuk pembuatan kalender pada ayat ini akan menjadi pintu pembuka kajian sains yang akan menurunkan model matematika yang presisi atas kedua siklus acuan kalender, yaitu siklus semu harian Matahari dan siklus sinodik Bulan.
Terkait dengan hisab berupa model matematika berdasarkan siklus sinodik bulan dari perspektif siklus dan manaazil (posisi-posisinya) , kita jadi dapat melihat keseluruhan nilai dari perspektif global, seperti ditunjukkan oleh grafik iluminasi dan elongasi untuk Al Baqarah [2]: 189, tidak lagi bergantung pada satu fase yang terlihat dengan mata (bulan sabit muda). Di situlah yang menjadi sebab kalau cara rukyahnya diganti dengan cara hisab. menjadikan pengajaran Nabi pada hadis rukyah hilal, yaitu penentuan jumlah hari satu bulan kalender, bersifat global sepenuhnya,
Untuk rincian pemahaman dan kajian saintifiknya, insya Allah akan dijelaskan pada lembar lainnya. Namun demikian, dengan keberadaan ayat-ayat hisab kalender ini yang sudah diketahui Nabi jauh-jauh hari, Nabi menyebutkan belum menghisab pada hadis umat yang ummi agar umat Islam dapat kembali ke Al-Qur’an dan mengamalkannya. Agar dampak dari kelemahan rukyah hilal dapat diatasi dengan baik.
Hadis Kuraib bukanlah dalil untuk penentuan awal bulan secara lokal di masing-masing area, melainkan implikasi dari kelemahan cara rukyah hilal yang bersifat lokal padahal digunakan untuk menentukan jumlah hari satu bulan kalender yang bersifat global berdasarkan fase bulan yang bersifat global pula.
Wallahu A’lam