Hilal Rasional itu berasal dari makna waktu wajah bulan yang diturunkan secara rasional dari bentuk-bentuk wajah bulan dalam satu siklus sinodisnya. Sedangkan, hilal suprarasional berasal dari perspektif ta’abbudi dalam memahami ayat Al Quran dan Hadis terkait penentuan jumlah hari satu bulan dalam kalender Hijriah (saat ini masih dipahami sebagai penentuan awal bulan)
Seperti apa hilal-hilal rasional dan hilal-hilal suprarasional itu?
Dr. Pranoto Hidaya Rusmin
Bandung, 17 Januari 2026

Fase-fase bulan dengan bulan sabit muda sebagai bagian dari seluruh fase-fasenya
Ta’aqulli dan Ta’abbudi
Dalam studi hukum Islam (Fiqh), hukum diklasifikasikan menjadi dua kategori berdasarkan apakah alasan di balik hukum tersebut dapat dinalar oleh akal manusia atau tidak:
1. Ta’aqquli (Ghairu Mahdhah)
Ta’aqquli adalah hukum yang memiliki alasan logis atau sebab-akibat (‘illat) yang dapat dipahami, dijangkau, dan dianalisis oleh akal manusia.
- Karakteristik: Fokus pada hubungan antarmanusia (Muamalah) dan kemaslahatan sosial. Karena alasannya diketahui, hukum ini dapat dikembangkan melalui metode Qiyas (analogi).
- Contoh: Larangan khamr (minuman keras). Akal dapat memahami bahwa alasannya adalah karena memabukkan dan merusak kesadaran. Oleh karena itu, narkoba jenis baru juga dilarang karena memiliki ‘illat yang sama (memabukkan/merusak).
2. Ta’abbudi (Mahdhah)
Ta’abbudi adalah hukum yang bersifat murni penghambaan, di mana alasan atau rincian teknisnya tidak dapat dinalar secara logika dan merupakan hak prerogatif Allah.
- Karakteristik: Fokus pada ritual ibadah langsung kepada Allah. Umat Islam melaksanakannya semata-mata karena ketaatan dan perintah agama, bukan karena masuk akal atau tidak. Hukum ini bersifat tetap dan tidak bisa diubah atau dianalogikan.
- Contoh: Jumlah rakaat salat (kenapa Zuhur 4 rakaat dan Subuh 2 rakaat) atau tata cara tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali. Akal manusia tidak bisa menjelaskan secara logis “mengapa” angkanya harus demikian.
Ringkasan Perbedaan:
- Ta’aqquli: Rasional, tujuannya untuk kemaslahatan duniawi yang tampak, dan bisa dikembangkan melalui ijtihad.
- Ta’abbudi: Suprarasional (di atas nalar), tujuannya murni ketaatan spiritual, dan bersifat statis (tidak berubah).
Acuan yang sama
AlBaqarah [2]: 189

Mereka bertanya kepadamu tentang ahillah Katakanlah, “Itu adalah mawaqit bagi manusia dan haji.” Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Allah menjadikan ahilah sebagai mawaqit bagi manusia, maka berpuasalah kamu ketika melihatnya, dan berbukalah kamu ketika melihatnya, jika pandangan kalian terhalang maka tentukanlah menjadi 30 hari

Ayat dan hadis yang sama namun dipahami dari perspektif berbeda berikut ini.
Perspektif Fiqh pada pemahaman Kalender Islam
Persoalan yang muncul terkait kalender Islam tidak luput dari perspektif fiqh berupa ta’aqulli dan ta’abbudi di atas seperti hisab vs rukyah, hilal lokal vs hilal global.
Pemahaman yang dimiliki pengamal kalender lokal lebih dominan dari perspektif ta’abbudi:
- Tafsir ahillah pada Al Baqarah [2]: 189 merupakan kumpulan hilal-hilal yang populer dikenal sebagai tanda awal bulan
- Dari hadis rukyah hilal dipahami bahwa puasa ramadhan harus (wajib) didahului dengan rukyah hilal, jika tertutup awan maka digenapkan menjadi 30 hari.
- Karena awal puasa didahului dengan terlihatnya hilal, maka hilal juga menjadi tanda awal bulan dalam kalender Islam
- Hilal ini disifati dengan terlihat atau tidak di ufuk barat setelah terjadi ijtimak sebagai penanda awal bulan
- Hisab imkan rukyah diturunkan dari hadis rukyah hilal sebagai sebuah ijtihad
- Secara saintifik kemungkinan keterlihatan hilal ini direpresentasikan dengan parameter ketinggian hilal dan elongasi, didukung dengan data astronomisnya.
Pemahaman yang dimiliki pengamal kalender global berasal dari perspektif ta’aquli:
- Tafsir ahillah pada Al Baqarah [2]: 189 merupakan fase-fase bulan dengan gradasi bentuk wajah bulan dengan makna waktunya yang unik pada setiap fasa dalam satu siklus sinodiknya
- Dari hadis rukyah hilal dipahami bahwa maksud Nabi sebenarnya adalah untuk menentukan jumlah hari satu bulan kalender. Karena belum mampu menghisab (keterangan ini terungkap dalam hadis umat yang ummi), Nabi mengajarkan cara penentuan jumlah hari satu bulan kalender dengan 2 kali rukyah hilal atau digenapkan menjadi 30 hari.
- rukyah hilal dipahami hanya sebagai cara (wasilah), di mana ketika hadis rukyah hilal dipahami bersama dengan hadis umat yang ummi, cara penentuan jumlah hari satu bulan dikembalikan ke cara hisab dalam Al Quran.
- Waktu ditandai dengan perubahan posisi matahari dan posisi bulan atau disebut manaazil dalam Yunus [10]:5
- hisab kalender diturunkan dari ayat-ayat Al Quran dengan pengajaran saintifik dari Nabi dalam hadis rukyah hilal berfungsi untuk penentuan jumlah hari satu bulan kalender yang bersifat global, berlaku untuk seluruh penjuru bumi,
- Secara saintifik, ahillah atau fase-fase bulan direpresentasikan dengan parameter iluminasi dan elongasi, yang bersifat global, dikuatkan dengan model matematika dan data astronomisnya
Penjelasan tafsir dan sains di atas akan diungkap pada tulisan sendiri.
Hilal-Hilal Suprarasional

Bulan sabit muda seperti gambar di atas, yang biasanya dinantikan kemunculannya saat maghrib di akhir bulan, diyakini sebagai tanda awal bulan. Makna “awal bulan” berasal dari pemahaman ayat dan hadis di atas, di mana ahillah dimaknai sebagai hilal-hilal (banyak hilal dengan satu bentuk saja seperti pada gambar di atas) Makna ini disebut makna suprarasional karena diyakini ditetapkan Allah dan makna waktunya di luar jangkauan nalar manusia.
Hilal-Hilal Rasional

Wajah-wajah bulan ini dapat diamati setiap harinya, selain wajah bulan saat dekat dengan ijtimak. Makna waktu diturunakn secara rasional dari bentuknya, terutama makna waktu dari 4 fase utamanya.
Fenomena alam ini sesuai dengan tafsir dari al Baqarah 189 dengan ahillah dipahami sebagai fase-fase bulan (penjelasan rinci dapat dibaca di Ahillah,Tafsir Al Baqarah [2]: 189)
Fase-fase bulan ini sebagai tanda waktu bulanan yang bersifat global untuk seluruh manusia di bumi.
Makna waktu dari ahillah: fase-fase bulan ini diturunkan secara rasional dari bentuk wajah-wajah bulan dalam satu siklusnya,yaitu

Sebagai tanda-tanda waktu bulanan, fase-fase bulan ini memiliki makna waktu yang intuitif, yaitu akan mudah dipahami semua manusia secara langsung ketika melihat keseluruhan fase-fasenya.
Ketika satu fase berupa bulan sabit muda, yang disebut hilal dalam bentuk tunggal di hadis rukyah hilal digunakan sebagai penentu jumlah hari satu bulan kalender berfungsi sebagai penentu durasi. Artinya jumlah hari satu bulan kalenderditentukan berdasarkan durasi siklus bulan dari bulan sabit muda sampai fase yang sama itu kembali. Inilah pengajaran saintifik dari Nabi yang terungkap dalam hadis rukyah hilal. Dapat dibaca lebih rinci di Pengajaran Saintifik dari Hadis Rukyah Hilal
Untuk direnungkan
Hilal tunggal yang diyakini sebagai tanda awal bulan, jarang dilihat oleh orang kebanyakan kecuali oleh para penggiat rukyah hilal. Berbeda dengan fase-fase yang justru jauh lebih sering diperhatikan orang, misal ketika pulang dari kantor setelah maghrib, atau di rumah ketika santai mengamati langit malam. Dua fase di antaranya menjadi kejadian astronomis yang sering dinantikan kejadiannya yaitu saat gerhana matahari (saat wajah bulan tidak tampak dari bumi yaitu saat ijtimak atau konjungsi) dan gerhana bulan saat purnama.
Kalau diperhatikan dari tafsir al baqarah 189 dan hadis dari perspektif ta’abbudi, terlihat selaras dengan satu fase saja yaitu fase bulan sabit muda, namun akan kontradiksi ketika satu fase bulan sabit muda itu disadari sebagai bagian tak terpisahkan dari keseluruhan fase-fase bulan, yang secara rasional memunculkan makna waktu.
Di sisi lain tafsir al baqarah 189, hadis dari perspektif ta’aqulli selaras dengan fenomena alamnya berupa fase-fase bulan. Apalagi fakta data dalam al baqarah 189 terungkap bahwa kata ahillah dan mawaqit semuanya dalam bentuk jamak, selaras dengan fase-fase bulan yang memang jamak. Sedangkan penggunaan satu fase yaitu bulan sabit muda dalam hadis rukyah hilal sangat tepat digunakan sebagai penentu durasi jumlah hari satu bulan yang dilakukan dengan 2 kali rukyah hilal.
Daftar Pustaka
- https://corpus.quran.com/wordbyword.jsp?chapter=2&verse=189
- https://www.timeanddate.com/topics/moon-phases
- Pranoto dkk, Interpretasi Global Hadis Rukyat Hilal, jurnal Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadith, Vol. 7 No. 1 (2017)
- Pranoto dkk, Pemahaman Kata Ahillah dalam Q.S 2: 189, Dari Kamus, Asbabun Nuzul, dan Tafsir, (Disampaikan pada seminar Internasional , Toward Hijriyah’s Calendar Unification “An Effort For Seeking Crescent’s Criterias (Hilal), Scientifically And Objectively” Shariah Faculty of IAIN Walisongo Semarang, hotel Siliwangi, Kamis, 13 Desember 2012)