Evolusi dan Struktur KHGT

Kalender Hijriah Global Tunggal memang seperti nama baru, namun sebenarnya telah ada sejak Nabi menerima Al Quran. KHGT telah dibangun oleh Nabi, para sahabat, dan dilanjutkan oleh para ulama dan ilmuwan sebagai representasi dari qoumi ya’lamuun yaitu orang-orang yang selalu ingin mengetahui (Yunus [10]:5)

Pranoto Hidaya Rusmin


Struktur Kalender Hijriah Global Tunggal

Sistem waktu terdiri jadi jam dan kalender.

Jam merepresentasikan waktu harian dengan rincian: jam, menit, dan detik.

Sedangkan Kalender merepresentasikan waktu yang lebih besar berupa hari, pekan, bulan, dan tahun.

Pada unit Hari memiliki tanda alam karena rotasi bumi berupa siklus siang malam atau siklus semu harian Matahari. Sedangkan pada unit Bulan ditandai dengan fase-fase bulan dalam satu siklus sinodiknya. Kelengkapan sistem waktu ini dapat diperhatikan dalam evolusi bertahap sejak masa kenabian, masa para sahabat, dan masa kini.


KHGT Versi 1: Era Nabi

Pada masa Nabi belum ada kalender tertulis, begitu juga tidak ditentukan dengan hisab (belum terkuantisasi). Namun demikian struktur kalender yang terdiri dari unit hari, unit bulan, dan tahun telah digunakan.

Unit hari

Satu hari merupakan satu siang dan satu malam. Belum ada pengukuran durasi satu hari, namun demikian tanda waktu harian berupa posisi matahari telah digunakan untuk acuan waktu sholat dan puasa Ramadhan, dan tentu dalam aktivitas sehari-hari lainnya.

Ayat-ayat terkait dengan waktu-waktu sholat dan puasa Ramadhan

ayat-ayat waktu harian


Siklus Pekan

Dalam Al Quran disebut 2 nama hari yaitu Jumat dan Sabat-Sabtu di Al Jumu’ah [62]: 9, Al Baqarah [2]: 65, An-Nisa’ [4]: 47 & 154, serta Al-A’raf [7]: 163

Walau siklus pekan bukan siklus utama dalam kalender, keberadaanya telah digunakan masyarakat sejak dulu sampai saat ini. Selain itu, sangat terkait dengan durasi antar fase utama dari siklus sinodik bulan.


Unit bulan

Yang ditentukan pada unit bulannya adalah jumlah hari satu bulan kalender dalam rangka memenuhi perintah Allah untuk berpuasa di bulan Ramadhan, sebulan penuh. Untuk itu diperlukan nilai angka jumlah hari bulan Ramadhan. Cara penentuan jumlah hari satu bulan kalender inilah yang disebut Nabi dalam hadis umat yang ummi dengan rincian pada hadis rukyah hilal. Jumlah hari satu bulan kalender ditentukan berdasarkan durasi sikus sinodik bulan dari fase bulan sabit muda (disebut hilal dalam hadis) ke fase bulan sabit muda kembali setelah satu siklus bulan. Dalam struktur KHGT, jumlah hari satu bulan kalender ini bersifat rasional dan global.

Nama-nama bulan Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW sama dengan nama bulan dalam kalender Hijriyah yang digunakan saat ini, yang berjumlah 12 bulan: Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Syakban, Ramadan, Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. Nama-nama ini berasal dari tradisi Arab pra-Islam dan terus digunakan karena berakar pada musim serta peristiwa penting.

Berikut daftar 12 nama bulan tersebut:

  • Muharram (المحرّم): Bulan pertama, salah satu dari empat bulan haram.
  • Safar (صفر): Bulan kedua, diartikan sebagai bulan kosong atau kuning.
  • Rabiul Awal (ربيع الأول): Bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
  • Rabiul Akhir (ربيع الآخر): Bulan keempat, sering disebut Rabiuts-Tsani.
  • Jumadil Awal (جمادى الأول): Bulan kelima, menandai musim dingin atau kering.
  • Jumadil Akhir (جمادى الآخر): Bulan keenam.
  • Rajab (رجب): Salah satu bulan mulia (haram).
  • Sya’ban (شعبان): Bulan kedelapan, di antara Rajab dan Ramadan.
  • Ramadan (رمضان): Bulan puasa wajib bagi umat Islam.
  • Syawal (شوّال): Bulan kemenangan (Idul Fitri).
  • Zulkaidah (ذو القعدة): Bulan kesebelas, salah satu bulan haram.
  • Zulhijah (ذو الحجة): Bulan ke-12, waktu pelaksanaan haji

Al Quran secara eksplisit menyebutkan satu nama bulan dalam kalender,yaitu bulan Ramadhan di Al Baqarah [2]: 185. Untuk jumlah bulan-bulan terdapat di At Taubah [9]:36. Selain itu, terdapat ayat-ayat Al Quran terkait dengan Siklus Bulan sebagai acuan waktu bulanan berikut ini.


Unit Tahun

Satu tahun berjumlah 12 bulan, tidak boleh ada penambahan bulan ke 13. Ditetapkan Allah dengan at taubah [9]:36 yang diwahyukan sekitar tahun ke 9 Hijriah.

Sesungguhnya bilangan bulan-bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa

Informasi lebih lengkap dapat dibaca di

  1. https://www.mdpi.com/2077-1444/12/1/42

KHGT Versi 2: Era Sahabat

Pada masa kekhalifanan Umar bin Khattab ra, dibuat kalender Islam yang dikenal sebagai kalender Urfi. Sistem penanggalan yang didasarkan pada perhitungan rata-rata peredaran bulan mengelilingi bumi, yang bersifat tetap dan matematis. Berbeda dengan kalender Hijriah standar (Hisab Hakiki) yang mengikuti posisi bulan sebenarnya di langit, Kalender Urfi menggunakan pola siklus yang teratur. Sehingga, kalender urfi ini tidak sesuai dengan fenomena alamnya, yaitu siklus sinodik bulan.

Namun demikian di era sahabat ini telah meletakkan dasar KHGT dengan beberapa karakteristik penting berikut ini.

  1. Menatapkan awal tahun kalender Islam (1 H) dari hijrahnya Nabi sehingga disebut kalenderHijriah.
  2. Mengubah nama-nama tahun yang tadinya berdasarkan kejadian penting di tahun itu menjadi angka-angka. Ini sesuai dengan kalimat yang ada di Al Isra [17]: 12 dan Yunus[10]: 5 berupa adada as siniin bilangan tahun-tahun.
  3. Bulan Muharram sebagai Bulan Pertama: Meskipun hijrah terjadi pada Rabiul Awwal, Umar bersama Utsman bin Affan memutuskan Muharram sebagai awal tahun karena merupakan bulan setelah jamaah haji selesai dan momentum tekad hijrah dimulai.
  4. Menetapkan jumlah hari satu bulan kalender berdasarkan rerata durasi siklus sinodik bulan 29,5 hari. sehingga berimplikasi pada Umur Bulan Tetap: Bulan ganjil (Muharam, Rabiulawal, dst.) berumur 30 hari, sedangkan bulan genap (Safar, Rabiulakhir, dst.) berumur 29 hari.

Terkait dengan perhitungan pada unit bulan dalam kalender, sebenarnya sudah betul yang ditentukan adalah jumlah harinya. Namun demikian, karena berdasarkan asumsi rerata durasi siklus sinodik bulan, implikasinya jadi akan selang seling 29 atau 30 hari, tidak betul-betul selaras dengan fase-fase bulan di langit. Tetapi, dari sisi globalitasnya sudah benar. Ketika dikembangkan kalender dengan penentuan awal bulan kalender berdasarkan keterlihatan hilal justru menjadi bersifat lokal dan suprarasional.

Acuan:

  1. Egypt’s Dar Al-Ifta | The Hijra and the Islamic Calendar
  2. The Evolution of the Islamic Calendar: From Pre-Islamic Practices to the Hijri System…

KHGT Versi 3: Era Sekarang

Setelah melalui masa kalender lokal yang panjang, dari konferensi kalender di Turki 2016 muncullah kesepakatan KHGT dengan ketentuan dapat dibaca pada https://tarjih.or.id/wp-content/uploads/2025/06/Buku-Saku-KHGT.pdf

Terdapat beberapa hal penting seperti:

  1. Penggunaan hisab, tanpa rukyah hilal. Bukan seperti bentuk rukyah hilal yang didukung hisab imkan rukyah.
  2. Penggunaan GTI (garis tanggal Internasional) atau IDL (International Date Line).
  3. Parameter masuknya bulan baru berikut ini

Penggunaan GTI menjadi krusial, yang belum ada pada versi 2. Sehingga membentuk keteraturan pada awal hari, awal pekan, awal bulan, dan awal tahun yang akan selalu dimulai secara global dari GTI.

Namun demikian, yang ditentukan adalah awal bulan kalendernya (bulan baru), ini akan menjadi titik lemah dari globalitas KHGT versi 3 ini, yang akan menjadikan keterpenuhannya lokal (pada area tertentu di Bumi) dan bersifat suprarasional. Tetapi sebenarnya secara struktur sudah mengandung jumlah hari dalam satu bulan kalender, yang bersifat rasional dan global .


KHGT Versi 4 Final

Struktur KHGT akan seperti ini

Terdapat 2 persoalan yang perlu diselesaikan umat Islam,yaitu

  1. apa yang ditentukan pada unit bulannya?
  2. Kapan dimulainya siklus hari?

Yang ditentukan pada unit Bulan

Secara rinci topik ini akan dijelaskan pada tulisan tersendiri. Namun demikian secara ringkas ditunjukkan secara jelas bahwa yang ditentukan adalah jumlah hari satu bulan kalendernya, bukan awal bulannya.

Sesuai dengan Al Baqarah [2]: 185 sebagai ketentuan waktu puasa Ramadhan berikut ini:

Bulan Ramadhan

Oleh karena itu, barangsiapa di antara kamu semuanya hadir di bulan itu (maksudnya bulan Ramadhan), maka hendaklah dia berpuasa padanya (pada bulan itu sebulan penuh).

dan hendaklah kamu semuanya mencukupkan bilangannya (maksudnya berpuasa sesuai kadar bulan Ramadhan, dijelaskan di hadis kadarnya 29 atau 30 hari)

Nabi saw menyatakan di hadis umat yang ummi bahwa penentuannya belum menggunakan hisab. Unit bulan yang ditentukan adalah jumlah hari satu bulan kalender, yaitu pada kalimat.

Satu bulan itu seperti ini dan seperti ini yaitu terkadang 29 hari terkadang 30 hari

Keakuratan perkataan Nabi ini bukan kebetulan. Yang ditentukan adalah jumlah hari satu bulan kalendernya, secara rasional dan bersifat global.

Konsisten dengan kalimat dalam hadis umat yang ummi, pada hadis rukyah hilal pun Nabi menyatakan hal yang sama pada redaksi hadits yang lengkap seperti berikut ini.

Pada kalimat dengan garis hijau merupakan bukti bahwa maksud Nabi menjelaskan cara dua kali rukyah hilal dan penggenapan, terkait dengan penentuan jumlah hari satu bulan kalender. Dikuatkan penjelasan berikut ini.

“Atau sampai kami melihatnya” yakni : Melihat hilal Syawwal, maka kami cukupkan puasa sampai 29 hari. Karena bulan itu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari, sebagaimana dapat kita saksikan dalam setahun (12 bulan) selain itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا» , ثُمَّ نَقَصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِبْهَامَهُ , يَعْنِي تِسْعًا وَعِشْرِينَ , “Bulan itu (kadang-kadang) sekian dan sekian : “Yakni penjelasan dari rawi, sekali waktu 29 hari dan pada waktu yang lain 30 hari”. (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya)”. [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (2/230 dan lafadznya) dan Muslim (3/124) dll.]

Pemahaman bahwa yang ditentukan adalah awal bulannya, tidak memiliki bukti kalimat dari hadis rukyah hilal dengan redaksi lengkap. Sedangkan bukti penentuan jumlah hari satu bulan kalender tertulis secara ekplisit.

Untuk acuan variasi hadis rukyah hilal dapat di download di Pengajaran Saintifik dari Hadis Rukyah Hilal

Awal Siklus Ibadah dan Siklus Hari

Untuk bahasan ini akan diselesaikan pada saatnya nanti, yang insya Allah akan menjadikan sistem waktu ini lengkap.

Wallahu A’lam