Ada banyak jalan untuk menemukan solusi. An Nisa [4]: 59 menunjukkan jalan penyelesaian dengan dikembalikan kepada Allah dan Rasul. Seperti apa teknis jalan yang ditempuh berdasarkan ayat ini ?
Dr. Pranoto Hidaya Rusmin
Bandung, 12 Januari 2026, diselesaikan 20 Januari 2026

Lepaskan dahulu keyakinan/pengetahuan lama
An-Nisa 59 memberikan petunjuk yang sangat berharga bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari, terutama dalam menghadapi perselisihan atau perbedaan pendapat. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya merupakan landasan utama yang harus dimiliki oleh setiap orang beriman. Dalam konteks ayat ini, Allah memerintahkan umat-Nya untuk kembali kepada-Nya dan kepada Rasul saat mereka menghadapi suatu permasalahan. Hal ini mencerminkan pentingnya referensi yang jelas dan tegas sebagai pedoman dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat) An Nisa [4]: 59
Nilai-nilai keimanan yang terkandung dalam ketaatan ini mencakup komitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Islam serta kesadaran akan tanggung jawab moral terhadap sesama manusia. Saat seseorang menjadikan ketaatan kepada Allah dan Rasul sebagai prioritas, dengan sendirinya ia akan terhindar dari perilaku yang dapat menimbulkan konflik dan perselisihan. Dalam hal ini, kembali kepada sumber-sumber syariat yang sahih adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang tepat dan berkesinambungan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengembalikan kepada Allah dan Rasul adalah dengan melepaskan keyakinan/pengetahuan yang ada, agar dapat mencari solusi secara objektif. Tanpa proses pelepasan keyakinan/pengetahuan yang selama ini dipegang, akan berakibat pada langkah pembenaran. Ini perlu disadari dan dilakukan dulu, agar tidak terjebak pada klaim pribadi yang bersifat subjektif. Jangan khawatir dengan pemahaman yang dilepaskan itu karena kalau itu sebuah kebenaran nanti akan ditemukan kembali.
Proses ini yang paling sulit dilakukan, apalagi keyakinan/pemahaman yang ada telah dipegang selama puluhan tahun. Sadari dulu keadaan ini agar dapat meniatkan diri untuk melepaskan dahulu yang ada di pikiran dan qolbu, untuk memulai jalan pencarian solusi dalam perspektif keilmuan yang berbeda. Setelah melepaska pemahaman yang ada, meniatkan diri untuk menemukan petunjuk Allah diiringi dengan doa memohon bimbingan dan kekuatan untuk melakukan kajian yang jujur, objektif, untuk menemukan kebenaran yaitu pemahaman yang selaras semuanya dari ayat-ayat Al Quran, Hadis, dan fenomena alamnya, yang terungkap pada menyatunya tafsir dengan sains beserta fikihnya.
Apa arti penting dikembalikan kepada Allah dan Rasul?
Yang paling utama adalah meletakkan harapan kepada Allah. Selain itu ada 2 arti penting lain yaitu
- Mengetahui secara akurat ketetapan Allah atas waktu puasa Ramadhan. Ini akan mengurai keyakinan ta’abbudi yang ada.
- Menyadari adanya ayat-ayat kalender yang menjadi petunjuk bagi manusia untuk pembuatan kalender. Ini akan mengoreksi ijtihad yang selama ini dilakukan berdasarkan pemahaman hadis rukyah hilal. Seperti yang diajarkan Nabi kepada Mu’adz bin Jabal bahwa ijtihad dapat dilakukan kalau tidak ada petunjuk yang qoth’i (jelas dan tertentu) dalam Al Quran dan Hadis.
Kedua hal ini tidak dapat dirujuk ke pendapat para ulama terdahulu. Semuanya akan merujuk kembali ke Al Quran dan Hadis shohih.
Gunakan Metodologi Keilmuan yang Kokoh
Ketika kita sudah berada pada Al Quran perlu melakukan tahapan berikut ini:
- Mencari ayat-ayat Al Quran terkait dengan ketentuan Allah untuk waktu puasa Ramadhan
- Mencari ayat-ayat Al Quran yang menjadi petunjuk terkait pembuatan kalender.
- Mencari ayat-ayat lainnya yang terkait seperti sholat 5 waktu yang terkait dengan penajaran waktu harian, sholat malam yang terkait dengan sholat tarawih.
- Langkah yang sama juga dilakukan untuk mengumpulkan hadis-hadis terkait yaitu hadis umat yang ummi, berbagai redaksi hadis rukyah hilal, juga hadis kuraib.
- Membangun metodologi tafsir Al Quran dan Hadis.
Kembali ke Allah dan Rasul yang diikuti dengan melakukan kajian kembali terhadap ayat-ayat Al Quran untuk meluruskan pemahaman yang diduga perlu dikoreksi memerlukan satu penjelasan metodologi ilmu.

Muhammadiyah tidak sedang berhadapan dengan Pemerintah maupun NU, melainkan sedang meluruskan pemahaman sistem waktu yang menjadi salah satu pilar penting dari peradaban Islam
Metodologi ilmu adalah studi tentang prinsip, prosedur, dan pendekatan sistematis yang digunakan untuk memperoleh pengetahuan ilmiah yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, mencakup cara merumuskan hipotesis, mengumpulkan, menganalisis data, serta menarik kesimpulan secara logis berdasarkan bukti, berfungsi sebagai “ilmu tentang jalan” untuk mencapai kebenaran ilmiah. Ini lebih luas dari sekadar metode (cara praktis), karena membahas dasar filosofis di baliknya, memastikan penelitian ilmiah bekerja secara terstruktur untuk menghasilkan pengetahuan yang objektif.
Elemen Utama Metodologi Ilmu:
- Cara Sistematis: Prosedur terstruktur untuk mendapatkan data dan menguji kebenaran, seringkali melibatkan langkah-langkah ilmiah.
- Dasar Filosofis: Memahami mengapa metode tertentu dipilih dan bagaimana metode tersebut dapat diandalkan untuk menghasilkan pengetahuan sahih, bukan sekadar pengetahuan biasa.
- Pendekatan: Meliputi teknik praktis seperti metode kuantitatif (angka/statistik) dan kualitatif (deskriptif/interpretasi), serta kombinasi keduanya (mixed methods).
- Tujuan: Menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran pengetahuan, dan membangun landasan berpikir rasional
Dalam hal ini metodologi ilmu terkait dengan beberapa keilmuan
yaitu ushul tafsir sebagai metodologi keilmuan tafsir Al Quran dan Hadis, metode ilmiah sebagai tahapan untuk menurunkan pengetahuan yang valid dari fenomena alam, dan ushul fikih yang digunakan untuk menurunkan pengetahuan valid untuk penetapan hukum. Tahapan yang kami usulkan berikut ini merupakan pengalaman selama ini mencermati pemahaman-pemahaman dalam konsep sistem waktu, yang kami duga diturunkan lebih dominan dari bidang keilmuan fikih daripada bidang sains, padahal ayat-ayat Al Quran dan hadis yang terkait dengan topik ini justru dominan mengandung fenomena alam daripada fikihnya. Selain tentu saja terkait penentuan waktu ibadah puasa Ramadhan.
Salah satu kasus yang penulis jumpai adalah proses men-takhsis Al Baqarah 189 dengan hadis rukyah hilal, dilanjutkan proses takhsis lagi menggunakan hadis kuraib, sehingga dihasilkan dalil yang qoth’i berupa rukyah hilal. Seolah-olah proses itu valid, namun sangat jelas kita kehilangan al Baqarah 189 dan sainsnya, begitu juga kehilangan hadis rukyah hilal karena maksud sebenarnya Nabi dalam hadis rukyah hilal tidak sepenuhnya terbawa dalam hadis kuraib.
Kiranya kita dapat menempatkan keilmuan pada tempatnya yang tepat. Dalam persoalan kalender Islam ini, untuk memahami ayat-ayat sistem waktu akan lebih tepat menggunakan keilmuan tafsir dan sains, baru disusul dengan keilmuan fikih. Selain itu, dalam sub bab di bawah penulis mengungkap beberapa prinsip kebenaran yang ada dalam Al Quran agar menjadi bagian tidak terpisahkan dalam metodologi ilmu dan interaksi keilmuan.
Pertama, perlu membedakan dan memisahkan dahulu antara keilmuan ushul tafsir dengan ushul fiqh.
Selama ini kedua keilmuan ini seperti menyatu, padahal sebenarnya berbeda, walau ada irisan kaidah bahasa yang sama namun berbeda tujuan. Ushul Tafsir adalah kaidah untuk memahami makna Al-Qur’an secara umum, sementara Ushul Fiqh adalah metodologi untuk menggali hukum praktis (fiqh) dari dalil-dalil syariah (termasuk Al-Qur’an), sehingga perbedaan utamanya terletak pada objek kajian: Ushul Tafsir fokus pada interpretasi teks (makna), sedangkan Ushul Fiqh fokus pada penetapan hukum (aturan praktis), meskipun keduanya menggunakan kaidah bahasa dan logika yang saling berkaitan. Berikut rincian perbedaannya:
1. Objek Kajian (Objek Pembahasan)
- Ushul Tafsir: Berfokus pada teks Al-Qur’an. Tujuannya adalah untuk memahami makna ayat, menjelaskan maksud Allah dalam firman-Nya, dan menafsirkan kosakata atau susunan kalimat dalam Al-Qur’an.
- Ushul Fiqh: Berfokus pada dalil-dalil syara’ secara umum (Al-Qur’an dan Hadis). Fokus utamanya adalah bagaimana dalil tersebut mengandung perintah (hukum), larangan, atau kebolehan.
2. Tujuan Akhir (Output)
- Ushul Tafsir: Menghasilkan pemahaman yang benar terhadap makna ayat. Hasil akhirnya adalah kitab tafsir atau penjelasan makna Al-Qur’an.
- Ushul Fiqh: Menghasilkan hukum amaliyah (praktis). Hasil akhirnya adalah kesimpulan hukum seperti wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah terhadap suatu perbuatan manusia.
3. Ruang Lingkup
- Ushul Tafsir: Lebih spesifik pada perangkat ilmu untuk membedah Al-Qur’an, seperti kaidah Makkiyah-Madaniyah, kaidah Dhomir (kata ganti), atau kaidah Asbabun Nuzul.
- Ushul Fiqh: Lebih fokus dalam hal sumber hukum, mencakup kaidah Am-Khas (umum-khusus), Muthlaq-Muqayyad, Nasikh-Mansukh, serta metode pengambilan hukum seperti Qiyas atau Istihsan.
Dengan memisahkan ushul tafsir dengan ushul fiqh, ayat-ayat Al Quran dan Hadis dapat dikaji lebih mendalam menggunakan kaidah-kaidah tafsir untuk memperoleh maksud sesuai konteks dan ketepatan makna pada setiap kata, sehingga menemukan pemahaman yang benar setelah melalui tahap verifikasi-falsifikasi. Hanya Allah yang mengetahui kebenaran mutlak ayat-ayat Nya, kita hanya berusaha dengan sungguh-sungguh mendekatinya dengan tahapan penurunan pengetahuan beserta prinsip kebenaran yang dipahami manusia.
Kedua, menyatukan dahulu ayat-ayat Al Quran dan Hadis terkait dengan fenomena alamnya, menafsirkan keduanya bersamaan dengan menurunkan sainsnya
Al Quran dan Fenomena alam itu dapat dikatakan sebagai 2 sumber pengetahuan yang berbeda. Fenomena alam seperti siklus semu harian Matahari dan siklus sinodik Bulan dapat dilihat setiap orang dalam aktivitas kesehariannya.Namun belum tentu seseorang mengetahui ayat-ayat Al Quran terkait kedua siklus itu. Al Quran sebagai sumber pengetahuan memiliki karakteristik tersendiri, yang berbeda dengan fenomena alam.

Dalam epistemologi Islam, Al Quran dan fenomena alam merupakan dua jalur untuk memperoleh kebenaran, namun keduanya memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental sebagai sumber pengetahuan.
Berikut adalah perbedaan karakteristik antara Al-Qur’an dan fenomena alam:
- Al Quran (Ayat Qauliyah)
- Sumber Pengetahuan Mutlak: Merupakan wahyu langsung dari Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Kebenarannya bersifat mutlak (qath’i) dan tidak berubah sepanjang zaman.
- Karakteristik Teks: dalam bahasa Arab yang mengandung petunjuk moral, hukum, dan petunjuk untuk melakuan kajian ilmiah terhadap fenomena alam dan fenomena sosial termasuk sejarah, yang perlu ditafsirkan oleh manusia.
- Hierarki Tertinggi: Menempati posisi puncak dalam sumber ilmu pengetahuan Islam, berfungsi sebagai pedoman hidup dan pembenar bagi ilmu pengetahuan lainnya (berfungsi sebagai Al Fuqon)
- Objek Pengetahuan: Mencakup hal-hal yang bersifat fisik maupun supranatural (gaib), seperti akhirat dan sifat-sifat Tuhan yang tidak dapat dijangkau oleh panca indera.
2. Fenomena Alam (Ayat Kauniyah)
- Sumber Pengetahuan Empiris: Merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah yang terwujud dalam penciptaan alam semesta (jagad raya).
- Karakteristik Objektif: Dapat diamati, diukur, dan diuji melalui panca indera serta akal budi manusia menggunakan metode ilmiah (sains).
- Aspek Kebenaran: Pengetahuan yang dihasilkan dari pengamatan alam sama seperti penurunan pengetahuan dari Al Quran, perlu diuji validitasnya melalui proses verifikasi dan falsifikasi. Bukan Al Quran dan fenomena alamnya yang perlu diuji validitasnya, melainkan tafsir dan sainsnya. Dalam keyakinan Islam, baik Al Quran maupun fenomena alam keduanya dari Allah. Namun tafsir dan sains adalah produk manusia yang perlu diuji validitasnya.
- Objek Pengetahuan: Terbatas pada alam syahadah (alam yang nyata/fisik) yang dapat diteliti secara objektif.
Penurunan pengetahuan dari Al Quran dan fenomena alam menggunakan metode yang berbeda, yaitu metode tafsir dan metode ilmiah. Keduanya harus mandiri agar tafsir dan sains dapat memunculkan pengetahuan yang valid, terbebas dari othak athik gathuk sebagai interaksi yang tidak tepat dalam keilmuan. Untuk persoalan yang terkait dengan fenomena alam, fikih akan jauh lebih baik ditetapkan berdasarkan pengetahuan yang valid dari tafsir dan sains yang terverifikasi. Untuk kedua metode keilmuan ini dapat dicermati lebih lanjut dalam tulisan tersendiri.
Ungkaplah Ilmu sebagai Kebenaran yang dikenali Manusia
Kebenaran merupakan sesuatu yang melekat dalam diri manusia karena manusia diciptakan Tuhan memang sebagai makhluk yang berpengetahuan.

Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda) seluruhnya, kemudian Dia memperlihatkannya kepada para malaikat, seraya berfirman, “Sebutkan kepada-Ku nama-nama (benda) ini jika kamu benar!” Al Baqarah [2]:31
Paling tidak ada 3 pesan yang dapat menjadi renungan bersama:
- Manusia (yang direpresentasikan oleh Adam) diciptakan sebagai makhluk yang dapat belajar.
- Allah memperlihatkan semua benda-benda itu agar Malaikat menyebutkannya. Dalam hal ini muncul persoalan kebenaran ketika mampu menyebutkan nama-nama nya.
- Menunjukkan potensi manusia, memang berpotensi untuk saling merusak (disebutkan sebagai pengetahuan malaikat pada Al Baqarah [2]:30) , tetapi potensinya sebagai makhluk berpengetahuan itulah yang menjadikan manusia sangat bernilai.
Agar suatu pengetahuan memiliki nilai kebenaran, perlu diturunkan dengan sikap ilmiah mencakup ingin tahu, kritis, terbuka, jujur, objektif, toleran, skeptis, optimis, kreatif, berani, tekun, dan rela menghargai karya orang lain, yang membantu proses pemecahan masalah secara sistematis, memastikan hasil yang valid, dan memajukan ilmu pengetahuan. Sikap ini diwujudkan melalui perilaku seperti selalu bertanya (rasa ingin tahu) , mencari informasi mendalam (berpikir kritis), menerima argumen orang lain (terbuka), melaporkan apa adanya (objektif), dan membela fakta (berani mempertahankan kebenaran)
Untuk memperkaya perspektif, berikut ini ayat-ayat Al Quran yang mengandung kalimat Jika kamu benar.
Pemahaman terkait kebenaran dan prinsip-prinsip kebenaran yang ada dalam Al Quran perlu diungkap agar dapat diketahui bersama dan dibandingkan dengan pemahaman kebenaran yang ada dalam masyarakat. Pertama, dalam mengungkap pemahaman ayat-ayat Al Quran tentu saja perlu objektif sesuai dengan fakta data yang ada pada ayat. Walaupun nanti ada yang mengambil jalan mengacu dari berbagai kitab tafsir yang ada, perlu diselaraskan dengan pemahaman dari perspektif bahasa dan ilmu terkait konteks yang diungkap ayat. Kedua, mulai mengenalkan prinsip-prinsip kebenaran, yang salah satunya dari An Nisa [4]:82 yang dapat dipahami bahwa Al Quran ini sebagai satu sistem petunjuk dari Allah, yang diyakini sebagai kebenaran, tidak boleh ada kontradiksi. Begitu juga dalam sistem pengetahuan terkait sistem waktu, tidak boleh ada kontradiksi. Prinsip kebenaran seperti ini sudah dikenal manusia secara umum.
Fushshilat [41]:53 mengungkap kebenaran Al Quran ketika dihubungkan dengan sumber pengetahuan lainnya, yaitu dari seluruh dimensi penciptaan (afaq) dan dari diri manusia sendiri (anfus). Ketika semuanya berasal dari Tuhan semesta alam, tidak boleh ada kontradiksi. Itulah mengapa pada persoalan kalender Islam,juga tidak boleh ada kontradiksi antara tafsir ayat-ayat Al Quran dengan Hadis, juga dengan fenomena alamnya.
Juga terdapat prinsip kebenaran yang dihubungkan dengan manfaatnya pada kehidupan manusia (Ar Ra’d [13]:17).
Dengan memahami prinsip-prinsip kebenaran ini, ayat-ayat Al Quran dapat dihadirkan ke masyarakat dengan pemahaman yang jelas, logis, selaras, dan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
.
Transparansi Ilmu
Persoalan kalender Islam dapat jadi merupakan masalah sensitif di antara umat Islam sendiri karena melibatkan keyakinan yang berbeda. Tetapi sangat jelas bahwa umat Islam juga memiliki acuan yang sama yaitu Al Quran dan Sunnah Nabi. Perbedaan dimulainya puasa Ramadhan tidak perlu direspon dengan emosi, saling menyalahkan dengan rasa permusuhan. Coba kita respon dengan saling mendoakan, semoga ibadah puasa Ramadhannya diterima Allah walau masih berbeda memulai dan mengakhirinya, sambil mengarahkan pencarian solusinya melalui diskusi keilmuan yang saling menghargai dengan semangat persaudaraan.
Penting sekali untuk dapat saling terbuka dan mendiskusikan semua pemahaman yang berbeda secara transparan.
apa sumber pengetahuannya? apakah valid?
bagaimana cara menurunkan pengetahuan dari sumber pengetahuan itu? apakah metodenya valid? bagaimana proses pengujian pengetahuannya?
Apa manfaat pengetahuan bagi masyarakat? bagaimana masyarakat dapat menilai manfaat itu?
Kalau semua itu diungkap secara transparan, akan dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga.
Walahu A’lam
Lampiran 1 Epistemologi Ilmu
Untuk acuan terkait epistemologi ilmu yang mencakup 3 keilmuan yang disebutkan di atas masih belum banyak. ada satu tapi belum merupakan tulisan terpublikasi. Seiring waktu perlu digali kembali hasil pemikiran terkait topik ini.
Nasrullah, Amin. “Epistemologi Ilmu: Perbandingan dan Titik Temu Metodologi Ilmu Alam, Ilmu Sosial, dan Ilmu Agama.” Unpublished manuscript.
Lampiran 2 Perbedaan Ushul Tafsir dan Ushul Fiqh
Saurie, M. S. (2025). Distingsi kaedah usul fiqih dan usul tafsir serta implementasinya terhadap teks Al‑Qur’an. Vol. 1(2), 71–85
1. Latar Belakang
Usul fiqh dan usul tafsir adalah dua disiplin penting dalam studi Al‑Qur’an. Keduanya sama‑sama bertujuan memahami wahyu, namun memiliki pendekatan metodologis yang berbeda. Ketidakjelasan batas antara keduanya sering menimbulkan tumpang tindih dalam menafsirkan ayat hukum—ada yang terlalu legalistik, ada pula yang terlalu bebas secara hermeneutik. Karena itu, distingsi metodologis perlu ditegaskan untuk menjaga otoritas fiqh dan tafsir.
2. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan:
- Menjelaskan perbedaan metodologis antara usul fiqh dan usul tafsir.
- Menguraikan implementasi kaedah masing‑masing disiplin terhadap penafsiran ayat‑ayat hukum dalam Al‑Qur’an.
- Menawarkan kerangka pemahaman yang proporsional dan kontekstual terhadap ayat hukum di era kontemporer.
3. Metode Penelitian
- Menggunakan pendekatan kualitatif‑komparatif, berbasis library research.
- Sumber: karya klasik (al‑Syafi‘i, al‑Zarkasyi, al‑Qarafi, al‑Ghazali) dan literatur modern (Fazlur Rahman, Abu Zayd, Kamali).
- Analisis dilakukan dengan metode analisis isi dan komparatif, memetakan persamaan–perbedaan serta hubungan epistemologis kedua disiplin.